Muhammad Restu Farizal, Ketika Kepentingan Negara Mengalahkan Moralitas

SAMARINDA — Dunia internasional kerap berbicara tentang perdamaian, keadilan, dan kesetaraan. Namun, di balik bahasa diplomasi itu, persaingan kekuasaan terus berlangsung. Negara-negara memperkuat pertahanan, berebut pengaruh ekonomi, dan membangun aliansi untuk mengamankan kepentingannya. Di tengah situasi tersebut, hukum internasional menghadapi ujian yang tidak sederhana: apakah ia benar-benar berlaku bagi semua negara, atau justru tunduk pada kehendak mereka yang memiliki kekuatan lebih besar?

Pertanyaan itu menjadi penting ketika konflik bersenjata, persaingan Amerika Serikat dan Cina, serta perebutan pengaruh ekonomi dan teknologi semakin memengaruhi arah politik global. Bagi Muhammad Restu Farizal, persoalan hubungan internasional tidak cukup dipahami dengan menghafal teori-teori yang berkembang di ruang akademik. Teori perlu diuji melalui kenyataan, terutama ketika prinsip moral berhadapan dengan kepentingan politik.

Kepentingan nasional, dalam praktik hubungan internasional, memang merupakan pertimbangan utama setiap negara. Namun, kepentingan tersebut tidak semestinya menjadi alasan untuk membenarkan segala tindakan. Persoalannya terletak pada batas antara upaya melindungi negara dan tindakan yang mengabaikan hukum serta nilai kemanusiaan.

Pandangan ini berkaitan erat dengan teori realisme, salah satu pendekatan utama dalam hubungan internasional yang menempatkan kekuasaan, keamanan, dan kepentingan nasional sebagai faktor penting dalam perilaku negara. Dalam sistem internasional yang tidak memiliki pemerintahan tertinggi dengan kewenangan mutlak atas seluruh negara, setiap pemerintah dituntut memperhitungkan kemampuan dan ancaman dari pihak lain.

Namun, realisme juga menyisakan pertanyaan yang patut dijawab: siapa yang menentukan kepentingan nasional, dan siapa yang sebenarnya memperoleh manfaat dari kebijakan atas nama kepentingan tersebut?

Tidak semua keputusan pemerintah otomatis mencerminkan kepentingan rakyat. Kebijakan yang disebut strategis bisa saja menguntungkan kelompok tertentu, sementara dampaknya ditanggung masyarakat luas. Karena itu, kepentingan nasional perlu diuji melalui hasil nyata, bukan hanya melalui pernyataan resmi.

Kekuasaan pun tidak lagi semata-mata diukur melalui jumlah tentara, persenjataan, atau anggaran pertahanan. Penguasaan teknologi, energi, perdagangan, investasi, dan rantai pasok global dapat menjadi sumber pengaruh yang sama pentingnya. Ketergantungan ekonomi bahkan mampu mempersempit pilihan suatu negara tanpa perlu melibatkan ancaman militer secara langsung.

Dalam konteks ini, kedaulatan tidak cukup dimaknai sebagai pengakuan formal bahwa suatu negara merdeka. Kedaulatan juga menyangkut kemampuan menentukan kebijakan sendiri, mengelola sumber daya, dan mempertahankan posisi tawar ketika berhadapan dengan kekuatan yang lebih dominan.

Masalahnya, ketimpangan kekuasaan tersebut juga terlihat dalam penerapan hukum internasional. Perserikatan Bangsa-Bangsa dibentuk untuk menjaga perdamaian dan keamanan dunia, tetapi sistem pengambilan keputusan Dewan Keamanan memberikan hak veto kepada lima anggota tetapnya. Mekanisme ini merupakan bagian dari kompromi politik setelah Perang Dunia II, sekaligus sumber perdebatan mengenai efektivitas dan kesetaraan dalam tata kelola global.

Ketika kepentingan negara pemegang veto berbenturan dengan upaya mengambil keputusan bersama, proses internasional dapat mengalami kebuntuan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan tentang kemampuan sistem yang ada untuk merespons konflik secara konsisten.

Kritik terhadap ketimpangan tersebut bukan berarti hukum internasional kehilangan seluruh kegunaannya. Justru, aturan bersama tetap diperlukan untuk membatasi penggunaan kekuatan, melindungi warga sipil, dan menyediakan dasar bagi penyelesaian sengketa. Persoalannya adalah bagaimana memastikan aturan tersebut diterapkan secara konsisten, tanpa bergantung pada identitas pelaku atau kedekatan politiknya dengan negara-negara berpengaruh.

Di sisi lain, liberalisme menawarkan jalan berbeda melalui kerja sama, diplomasi, perdagangan, dan institusi internasional. Pendekatan ini berangkat dari gagasan bahwa hubungan antarnegara tidak harus selalu berakhir pada persaingan. Ketergantungan ekonomi dan mekanisme kerja sama dapat menciptakan insentif untuk menjaga stabilitas.

Akan tetapi, kerja sama tidak selalu berarti kesetaraan. Dua negara dapat saling membutuhkan dengan tingkat ketergantungan yang berbeda. Negara yang menguasai teknologi, pasar, atau sumber daya strategis tertentu memiliki daya tawar lebih besar dibandingkan mitranya. Dalam keadaan demikian, perdagangan dan investasi dapat menjadi instrumen untuk memengaruhi keputusan politik.

Karena itu, keberhasilan hubungan ekonomi tidak semestinya hanya diukur dari besarnya nilai perdagangan atau jumlah investasi yang masuk. Pertanyaan yang lebih mendasar ialah siapa yang menikmati manfaat terbesar, berapa banyak nilai tambah yang tinggal di dalam negeri, dan apakah kerja sama tersebut memperkuat kemampuan ekonomi nasional dalam jangka panjang.

Persoalan ini relevan bagi Indonesia yang harus menjaga hubungan dengan berbagai kekuatan dunia di tengah persaingan Amerika Serikat dan Cina. Kedua negara memiliki pengaruh besar dalam perdagangan, teknologi, investasi, dan keamanan kawasan. Namun, kedekatan dengan salah satu pihak tidak otomatis menjamin terpenuhinya seluruh kepentingan Indonesia.

Politik luar negeri bebas aktif karena itu tidak seharusnya berhenti sebagai slogan diplomasi. Prinsip tersebut perlu terlihat dalam kemampuan Indonesia mengambil keputusan secara mandiri, memperluas pilihan kerja sama, dan mempertahankan kepentingan nasional tanpa kehilangan komitmen terhadap hukum internasional.

Indonesia tidak harus memilih menjadi pengikut Washington atau Beijing. Namun, sikap tidak memihak juga tidak cukup jika tidak disertai strategi untuk memperkuat posisi tawar. Diversifikasi mitra dagang, penguasaan teknologi, penguatan industri nasional, serta ketahanan pangan dan energi merupakan bagian dari upaya mengurangi ketergantungan yang berlebihan terhadap satu kekuatan.

Di sinilah pentingnya membaca hubungan internasional secara lebih kritis. Hubungan baik dengan negara lain tetap diperlukan, tetapi diplomasi tidak boleh hanya dinilai dari seberapa harmonis pertemuan para pemimpin atau seberapa banyak kesepakatan yang ditandatangani. Ukuran yang lebih penting adalah apakah kesepakatan tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan memperkuat kemampuan Indonesia menentukan arah kebijakannya sendiri.

Selain kekuatan dan kerja sama, hubungan internasional juga dibentuk oleh norma, identitas, serta cara suatu peristiwa dipahami. Pendekatan konstruktivisme menunjukkan bahwa gagasan tentang keamanan, demokrasi, perdamaian, dan keadilan turut memengaruhi tindakan negara. Namun, bahasa moral tidak selalu digunakan secara konsisten. Sebuah tindakan dapat disebut sebagai upaya menjaga keamanan oleh pihak yang melakukannya, tetapi dipandang sebagai ancaman oleh pihak yang terdampak.

Karena itu, pernyataan resmi negara perlu diperiksa melalui bukti dan ketentuan hukum yang relevan. Kritik terhadap standar ganda juga harus disampaikan dengan ukuran yang sama kepada kawan maupun lawan. Pelanggaran tidak menjadi benar hanya karena dilakukan oleh negara yang memiliki hubungan strategis dengan Indonesia.

Menurut Restu, persoalan tersebut menjadi pengingat bahwa teori hubungan internasional tidak seharusnya diperlakukan sebagai kebenaran tunggal. Realisme membantu menjelaskan perebutan kekuasaan, liberalisme menerangkan peluang dan keterbatasan kerja sama, sedangkan konstruktivisme menunjukkan bagaimana norma dan persepsi membentuk kebijakan. Ketiganya dapat digunakan untuk memahami dunia, tetapi tidak satu pun cukup untuk menjelaskan seluruh kenyataan secara sendirian.

Pada akhirnya, yang perlu dipersoalkan bukan sekadar mengapa negara mengejar kepentingan nasional, melainkan bagaimana kepentingan itu dijalankan dan siapa yang menanggung akibatnya. Dunia membutuhkan aturan yang dapat membatasi kekuasaan, bukan sekadar pernyataan moral yang terdengar baik dalam forum diplomatik.

Bagi Indonesia, tantangannya bukan hanya bertahan di tengah persaingan negara-negara besar, tetapi juga memastikan bahwa setiap kerja sama benar-benar memperkuat kedaulatan. Negara yang berdaulat bukanlah negara yang menutup diri dari dunia, melainkan negara yang mampu bekerja sama tanpa kehilangan kebebasan menentukan pilihannya sendiri.

Ketika hukum internasional diterapkan secara selektif, persoalannya bukan hanya menyangkut kegagalan diplomasi. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan terhadap gagasan bahwa semua negara memiliki kedudukan setara di hadapan hukum. Sebab, jika keadilan hanya berlaku ketika tidak mengganggu kepentingan pihak yang kuat, moralitas akan terus menjadi bahasa diplomasi, sementara kekuasaan tetap menjadi penentu keputusan.

Leave a Reply