SAMARINDA — Banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia masih berfokus pada bagaimana menjual produk dan meningkatkan omzet. Namun, di balik semangat berwirausaha itu, masih ada satu aspek yang kerap terabaikan, yakni legalitas usaha.
Padahal, kepastian hukum menjadi salah satu fondasi penting agar sebuah usaha mampu tumbuh secara berkelanjutan, terlindungi dari sengketa, dan memiliki peluang lebih besar menembus pasar yang lebih luas.
Hal itu menjadi perhatian Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Donny Anggoro, S.E., M.M. Dalam berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi yang digelar di sejumlah kabupaten dan kota di Kalimantan Timur, ia terus mendorong pelaku UMKM agar tidak lagi menganggap legalitas sebagai urusan yang rumit maupun mahal.
Menurut Donny, masih banyak masyarakat yang baru mengetahui bahwa mendirikan badan usaha kini dapat dilakukan secara mudah melalui layanan digital pemerintah.
“Saat kami turun memberikan edukasi, tidak sedikit pelaku UMKM yang mengatakan, ‘Ternyata mudah ya Pak membuat perusahaan sendiri, ada badan hukumnya, dan proses pembuatannya juga gratis.’ Respons seperti ini menunjukkan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui kemudahan layanan yang sudah tersedia,” ujarnya.
Bagi Donny, perubahan pola pikir inilah yang menjadi tantangan utama. Sebab, persoalan terbesar bukan lagi soal sulitnya mengurus perizinan, melainkan rendahnya kesadaran bahwa legalitas merupakan investasi jangka panjang bagi sebuah usaha.
Ia menjelaskan, badan hukum tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administratif, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap identitas usaha. Dengan legalitas yang jelas, pelaku usaha memiliki perlindungan lebih baik terhadap nama usahanya, sehingga meminimalkan risiko penyalahgunaan atau klaim oleh pihak lain.
Lebih dari itu, legalitas juga membuka peluang bagi UMKM untuk berkembang. Banyak program pemerintah, kerja sama dengan perusahaan besar, akses pembiayaan perbankan, hingga pengadaan barang dan jasa mensyaratkan badan usaha yang sah secara hukum.
“Sering kali pelaku UMKM belum memikirkan kebutuhan itu karena fokusnya masih pada operasional harian. Padahal ketika usaha mulai berkembang, legalitas akan menjadi kebutuhan yang sangat penting. Jadi sebaiknya dipersiapkan sejak awal,” kata Donny.
Ia menambahkan, pemerintah telah menghadirkan skema Perseroan Perorangan (PT Perorangan) yang dirancang khusus untuk memudahkan pelaku UMKM memperoleh status badan hukum.
Seluruh proses dapat dilakukan secara daring tanpa harus datang ke kantor pelayanan. Jika seluruh data telah dipersiapkan dan koneksi internet berjalan baik, proses pengisian hingga penerbitan dokumen dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 15 hingga 30 menit.
“Kalau jaringan internet lancar dan data sudah siap, kurang lebih 15 menit prosesnya sudah bisa selesai. Sekarang semuanya sudah jauh lebih mudah karena dilakukan secara digital,” jelasnya.
Selain prosedurnya sederhana, Donny juga menegaskan bahwa skema PT Perorangan memiliki ketentuan perpajakan yang lebih ringan sehingga tidak perlu menjadi kekhawatiran bagi pelaku usaha yang baru memulai bisnis.
Menurutnya, kemudahan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus mendorong UMKM naik kelas.
Di sisi lain, Donny mengungkapkan bahwa pengaduan yang diterima oleh layanan Administrasi Hukum Umum justru lebih banyak berkaitan dengan persoalan teknis dibanding proses pendirian badan usaha.
Salah satu keluhan yang paling sering disampaikan masyarakat adalah lupa kata sandi akun layanan administrasi hukum.
Meski demikian, masyarakat tidak perlu khawatir.
“Kalau hanya lupa password, selama data yang digunakan masih sesuai dan alamat email yang didaftarkan masih aktif, kami bisa membantu proses pemulihannya. Jadi masyarakat tidak perlu takut kehilangan akses ke akunnya,” ungkapnya.
Bagi Donny, transformasi layanan administrasi hukum yang semakin cepat dan berbasis digital seharusnya menjadi momentum bagi para pelaku usaha untuk segera melengkapi legalitas usahanya. Di tengah persaingan ekonomi yang semakin terbuka, kepastian hukum bukan lagi sekadar pelengkap administrasi, melainkan modal penting untuk membangun kepercayaan, memperluas jaringan bisnis, dan menjaga keberlangsungan usaha dalam jangka panjang.
“Jangan menunggu usaha besar baru mengurus legalitas. Justru saat usaha mulai tumbuh, fondasi hukumnya harus sudah dibangun. Dengan begitu, ketika peluang datang, pelaku usaha sudah siap berkembang tanpa terkendala aspek administrasi,” pungkas Donny.
Leave a Reply