KONSPIRATA.COM, Samarinda – Anggota DPRD Kota Samarinda, Rusdi Doviyanto, S.T., M.T., menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiasi DPRD Kota Samarinda tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat, Minggu (19/7/2026) pukul 16.00 Wita, di Jalan Rapak Indah, RT 22, Kota Samarinda.
Kegiatan tersebut dihadiri puluhan warga dari RT 22, RT 50, dan RT 13. Acara diawali dengan doa bersama, dilanjutkan sambutan, pemaparan materi mengenai substansi Raperda, serta forum diskusi terbuka yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan maupun aspirasi secara langsung.
Dalam pemaparannya, Rusdi Doviyanto menjelaskan bahwa Raperda tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat disusun sebagai landasan hukum untuk mendorong pengelolaan pasar tradisional yang lebih tertata, profesional, dan mampu meningkatkan aktivitas sosial maupun ekonomi masyarakat. Menurutnya, keberadaan pasar rakyat tidak hanya berfungsi sebagai pusat transaksi ekonomi, tetapi juga menjadi ruang interaksi sosial yang harus dikelola secara optimal melalui pengawasan yang baik.
Forum dialog yang berlangsung setelah pemaparan materi dimanfaatkan warga untuk menyampaikan berbagai persoalan di lingkungan mereka. Salah satu keluhan yang mencuat berasal dari warga RT 50 yang mengungkapkan persoalan distribusi air bersih yang kerap mati dan hingga kini masih menjadi keresahan masyarakat.
Perwakilan warga berharap persoalan tersebut dapat diteruskan kepada instansi terkait agar segera mendapat perhatian. Mereka menilai gangguan pasokan air telah mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat.
Menanggapi hal itu, Rusdi Doviyanto langsung merespons aspirasi warga. Bahkan sebelum penyampaian keluhan selesai, ia mengaku segera menghubungi pihak terkait agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti.
“Ibu, sebelum ibu selesai menyampaikan keluhan, saya sudah langsung menghubungi pihak terkait agar segera ditindaklanjuti,” ujar Rusdi di hadapan peserta sosialisasi.
Ia menegaskan, meski persoalan tersebut berada di luar daerah pemilihannya, hal itu tidak menjadi alasan untuk mengabaikan kebutuhan masyarakat. Menurutnya, sebagai wakil rakyat, setiap aspirasi yang disampaikan warga tetap menjadi tanggung jawab moral untuk diperjuangkan.
Suasana diskusi berlangsung interaktif. Warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berdialog secara langsung mengenai berbagai persoalan di lingkungan mereka, sementara Rusdi menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi peraturan daerah bukan sekadar menyampaikan materi legislasi, tetapi juga menjadi ruang komunikasi antara masyarakat dengan wakil rakyat guna menjaring aspirasi yang akan diperjuangkan melalui fungsi legislasi, pengawasan, maupun penganggaran di DPRD Kota Samarinda.
Leave a Reply