Refleksi 27 Tahun Amandemen UUD 1945 di Samarinda, Edi Oloan: Konstitusi Harus Siap Hadapi Disrupsi Digital

Samarinda – Dinamika perubahan konstitusi kembali menjadi sorotan dalam kegiatan refleksi 27 tahun Amandemen UUD 1945 yang digelar di Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Selasa (10/2/2026) siang.

Kegiatan tersebut menghadirkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Amanat Nasional dari Daerah Pemilihan Kalimantan Timur, Edi Oloan Pasaribu, ST, MM, sebagai pemateri utama.

Dalam forum bertajuk “Menuju Konstitusi yang Lebih Adaptif dan Berkeadilan di Era Digital”, Edi menegaskan bahwa amandemen konstitusi periode 1999–2002 merupakan fondasi penting lahirnya sistem demokrasi yang lebih terbuka dan terukur. Ia menyebut, perubahan tersebut menjadi jawaban atas tuntutan reformasi untuk membatasi kekuasaan eksekutif, memperkuat lembaga legislatif, serta mempertegas jaminan hak asasi manusia.

“Empat kali perubahan konstitusi telah mengoreksi sistem lama yang terlalu sentralistik. Kini presiden dipilih langsung, Mahkamah Konstitusi berdiri sebagai pengawal konstitusi, dan masa jabatan presiden dibatasi. Itu kemajuan demokrasi yang tidak boleh mundur,” ujarnya.

Namun dalam paparannya, Edi juga mengingatkan bahwa tantangan konstitusi di 2026 berbeda dengan dua dekade lalu. Era digital, arus informasi tanpa filter, hingga polarisasi sosial dinilai berpotensi menguji ketahanan sistem ketatanegaraan.

Menurutnya, konstitusi tidak boleh diperlakukan sebagai teks sakral yang beku, melainkan sebagai living document yang adaptif terhadap perubahan zaman. “Kita menghadapi disrupsi teknologi, perubahan iklim, dan tekanan geopolitik global. Konstitusi harus mampu menjadi kompas, bukan sekadar arsip sejarah,” tegasnya.

Diskusi yang berlangsung di wilayah Mugirejo, Sungai Pinang itu juga menyinggung pentingnya literasi konstitusi di tengah masyarakat. Peserta menilai, derasnya informasi digital tanpa penguatan wawasan kebangsaan berpotensi memicu disinformasi dan fragmentasi sosial.

Forum tersebut menjadi sinyal bahwa refleksi amandemen bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum evaluasi arah demokrasi Indonesia ke depan. Di tengah perubahan global yang cepat, penguatan konstitusi dipandang sebagai prasyarat menjaga stabilitas nasional, supremasi hukum, serta keberlanjutan demokrasi.

Kegiatan ini sekaligus menegaskan bahwa perdebatan tentang konstitusi bukanlah ancaman, melainkan bagian dari proses demokrasi itu sendiri—selama tetap berlandaskan nilai Pancasila dan komitmen terhadap keutuhan NKRI.

RL/Konspirata

Leave a Reply