PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Samarinda –Rabu, 15 April 2026, tim Jaksa Penyidik Bidang TindakPidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan 1 (satu) orang tersangka dan melakukanpenahanan terhadap tersangka AS selaku mantan KepalaDinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2010 s/d 2011, dalamperkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan negara terkait pemanfaatan barang milik negara pada KementrianDesa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasidalam pelaksanaan pertambangan PT. JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur.
Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telahmemperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana termuatdalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP pasal 90 ayat (1) terkait keterlibatan tersangka dalam perkaradimaksud, yang kemudian terhadap tersangka pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda, dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebihserta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindakpidana (vide pasal 100 ayat (1) dan (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP).
Terhadap tersangka disangkakan Primair pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah denganUU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Subsidair pasal
pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimanatelah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
KASUS POSISI :
Bahwa Tersangka AS yang menjabat selaku Kadistamben Kabupaten Kukar pada September 2010 hingga Mei 2011 tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara benar sehingga di tahun 2010 s/d tahun 2011 PT. KRA, PT. ABE dan PT. JMB dapat dengan mudah melakukan penambangan di HPL No. 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi padahal patut diketahuipenambangan yang dilakukan tanpa ijin dari Kementerian Transmigrasi. Atas ketidakbenaran berupa perbuatan melawan hukum ataupun menyalahgunakan kewenangan yang dilakukan tersangka negara dirugikan kurang lebih sekitar 500 Milyar karena tanah yang berisikan batubara telah dijual secara tidak benar oleh PT. KRA, PT. ABE dan PT. JMB, maupun kerusakan lingkungan akibat penambangan yang tidak benar. Terhadap kerugian ini masih dilakukan perhitungan oleh penyidik maupun auditor untuk memperoleh akumulasi.
Leave a Reply