Kejati Kaltim Dalami Dugaan Korupsi TPP Guru di Kukar, Ribuan Transaksi Keuangan Diperiksa

SAMARINDA, Konspirata.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur terus mengembangkan penyidikan dugaan penyimpangan dalam pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru aparatur sipil negara (ASN) dan insentif guru non-ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara. Perkara yang diduga berlangsung sejak 2020 hingga 2025 itu kini memasuki tahap penyidikan.

Langkah penyidikan ditandai dengan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus di Kantor Disdikbud Kukar, Tenggarong, pada Senin (6/7). Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen administrasi dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan proses pencairan anggaran TPP maupun insentif guru.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Timur, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa seluruh barang yang diamankan akan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

“Dokumen dan barang bukti elektronik yang kami amankan akan dianalisis lebih lanjut sebagai bagian dari proses penyidikan,” ujar Toni.

Penyidik tidak hanya menelusuri dokumen, tetapi juga memeriksa ribuan transaksi keuangan yang berkaitan dengan pembayaran TPP guru ASN dan insentif guru non-ASN selama lima tahun anggaran. Penelusuran itu dilakukan untuk memetakan alur pencairan dana sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam proses tersebut.

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, mengatakan penyidikan masih difokuskan pada pengumpulan alat bukti dan penyusunan rangkaian peristiwa hukum.

“Proses penyidikan bertujuan menemukan benang merah dari seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti yang kami miliki,” kata Danang.

Ia menambahkan, penyidik menduga terdapat kejanggalan sejak dana mulai dicairkan dari kas daerah. Namun, pola dugaan penyimpangan tersebut belum dapat dipublikasikan karena masih menjadi materi penyidikan.

Sejauh ini, Kejati Kaltim belum menetapkan tersangka. Nilai kerugian negara juga masih dalam proses penghitungan dengan melibatkan pihak yang berwenang. Penyidik masih terus memeriksa sejumlah saksi serta mendalami berbagai dokumen yang telah disita untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hak para tenaga pendidik di Kutai Kartanegara. Kejati Kaltim memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan menyeluruh guna mengungkap ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pembayaran TPP guru ASN dan insentif guru non-ASN.

Leave a Reply