Bos JMB Group Kembali Kembalikan Dana Puluhan Miliar, Kejati Kaltim Perluas Perburuan Aset Tersangka Lain

SAMARINDA – Penanganan kasus dugaan korupsi pertambangan ilegal yang menyeret perusahaan tambang PT Jembayan Muarabara (JMB) Group terus bergulir di meja penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Dalam perkembangan terbaru, salah satu tersangka dari pihak korporasi kembali menyerahkan uang pengembalian kerugian negara senilai puluhan miliar rupiah kepada penyidik.

Langkah tersebut dinilai menjadi sinyal mulai terbukanya jalan pemulihan kerugian negara dalam perkara dugaan eksploitasi tambang di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) milik pemerintah yang berada di wilayah transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, menyebut tersangka berinisial BT kembali menyerahkan uang sebesar Rp57,45 miliar kepada penyidik. Dengan tambahan itu, total dana yang telah disita dari tersangka tersebut kini mencapai sekitar Rp271 miliar.

“Pengembalian tersebut merupakan bagian dari upaya penyelamatan kerugian keuangan negara dalam proses penyidikan yang sedang berjalan,” ujar Gusti dalam keterangannya kepada media, Rabu (20/5/2026). 

Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan batu bara di atas HPL milik Kementerian Transmigrasi yang diduga dilakukan tanpa mekanisme dan izin yang semestinya. Penyidik menduga aktivitas tersebut berlangsung selama bertahun-tahun dan menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Kejati Kaltim sebelumnya telah menetapkan sedikitnya tujuh orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur mantan pejabat pemerintah daerah hingga pihak direksi perusahaan tambang yang tergabung dalam JMB Group. 

Meski salah satu tersangka memilih kooperatif dengan mengembalikan dana, situasi berbeda justru terlihat dari dua tersangka lainnya berinisial GT dan DA. Hingga kini, keduanya disebut belum menunjukkan itikad pengembalian kerugian negara.

Penyidik pun mempertegas langkah hukum dengan melakukan penyitaan sejumlah aset milik kedua tersangka. Aset yang dibidik meliputi rumah, kendaraan, tanah hingga barang-barang bernilai tinggi yang diduga berkaitan dengan hasil aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Kami terus melakukan tracing aset dan pengembangan penyidikan,” ungkap pihak Kejati Kaltim. 

Dalam pengungkapan sebelumnya, Kejati Kaltim juga telah menyita uang tunai ratusan miliar rupiah serta berbagai barang mewah dari sejumlah tersangka. Barang bukti yang diamankan mulai dari kendaraan premium, tas merek internasional hingga mata uang asing. 

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran dugaan penambangan dilakukan di kawasan HPL transmigrasi yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan program pemerintah. Selain dugaan kerugian keuangan negara, perkara tersebut juga disebut berpotensi menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dalam skala besar.

Sementara itu, Kejati Kaltim memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti lanjutan dalam pengembangan perkara.

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pusaran kasus tambang tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dari aktivitas pertambangan ilegal di kawasan HPL milik negara.

Leave a Reply