Publik menuntut transparansi, DPRD diminta turun tangan
Kutai Kartanegara Konspirara.com – Isu tunggakan pajak kembali mencuat di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Sebuah perusahaan sawit besar yang beroperasi di kawasan hulu Kukar dilaporkan menunggak kewajiban pajak hingga mencapai Rp32 miliar.
Informasi ini diungkap langsung oleh Kepala Bapenda Kukar, Bahari Joko Susilo, yang menyebut bahwa pihaknya sudah dua kali melayangkan surat resmi kepada perusahaan tersebut. Namun, hingga kini tunggakan itu belum juga dibayarkan.
“Sudah kami tegur, tapi belum ada tindak lanjut. Nilainya mencapai Rp32 miliar, ini sangat berpengaruh terhadap capaian pendapatan daerah,” ujar Joko Susilo dalam keterangannya.
Meski demikian, hingga kini nama perusahaan sawit tersebut tidak pernah dipublikasikan secara resmi, baik oleh Pemkab Kukar maupun DPRD. Kondisi ini membuat publik bertanya-tanya, mengapa pemerintah daerah seakan menutupi identitas perusahaan yang jelas-jelas merugikan daerah.
Aktivis dan netizen di media sosial mulai mempertanyakan transparansi pemerintah. “Kalau rakyat telat bayar pajak langsung kena denda, kenapa perusahaan besar bisa bebas mangkir sampai Rp32 miliar?” tulis salah satu komentar yang ramai dibagikan.
Situasi ini dikhawatirkan bisa menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Pasalnya, dana Rp32 miliar bukan jumlah kecil—bisa digunakan untuk perbaikan infrastruktur, pendidikan, hingga layanan kesehatan di Kukar.
DPRD Kukar pun didesak untuk segera memanggil perusahaan terkait dan mendesak pemerintah membuka identitas perusahaan secara jelas ke publik.
“Jangan sampai rakyat curiga ada permainan di balik diamnya Pemkab. Pajak adalah kewajiban, apalagi bagi perusahaan besar yang mengeruk hasil bumi Kukar,” kata salah satu tokoh pemuda Kukar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai langkah hukum atau sanksi yang akan dijatuhkan. Publik kini menunggu sikap tegas pemerintah: berani mengumumkan nama perusahaan itu atau memilih tetap bungkam.
Leave a Reply