Gubernur Kaltim Minta Maaf atas Insiden dengan Wartawan

Tampilkan Pos

Samarinda – KONSPIRATA.COM, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas insiden yang melibatkan asisten pribadinya (Aspri) dan seorang jurnalis lokal, yang diduga menghambat kerja jurnalistik usai agenda resmi Pemprov.

Kejadian yang berlangsung pada Senin, 21 Juli 2025 itu menuai sorotan dari komunitas pers di Kaltim. Rudy menegaskan bahwa tindakan tersebut terjadi tanpa sepengetahuan dan di luar kendalinya.

“Pertama saya mengucapkan maaf karena hal itu di luar dari pada kontrol saya, karena itu spontan,” ujar Rudy Mas’ud dalam pernyataan di Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (23/7/2025).

Gubernur menyesalkan insiden tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada niat dari dirinya maupun jajaran untuk membatasi aktivitas pers. Ia menekankan pentingnya menjaga relasi baik dengan media sebagai bagian dari pembangunan keterbukaan informasi di Kaltim.

“Selama ini komunikasi kita dengan teman-teman pers terjalin baik. Tidak ada jarak, justru kemitraan ini yang membantu kita menyampaikan informasi positif kepada masyarakat luas,” lanjutnya.

Rudy berkomitmen melakukan evaluasi internal agar kejadian serupa tidak terulang. Ia juga menegaskan pentingnya pemahaman etika komunikasi oleh seluruh staf pemerintahan.

“Semoga ini jadi yang terakhir. Kita akan pererat lagi hubungan baik ini dan memastikan kebebasan pers tetap ditegakkan di Kaltim,” tegasnya.

Akademisi Unmul: Ajudan Gubernur Harus Pahami Etika Pers

Tanggapan juga datang dari akademisi Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah. Ia menyebut insiden tersebut sebagai bentuk minimnya pemahaman terhadap prinsip kebebasan pers oleh aparat pemerintahan.

“Kalaupun pertanyaan dianggap tak relevan, cukup tidak menjawab. Tapi menghalangi kerja wartawan adalah bentuk pembatasan,” katanya.

Herdiansyah menekankan pentingnya tanggung jawab moral dari kepala daerah untuk menegur staf jika terbukti melanggar etika interaksi dengan pers. Ia mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari hak konstitusional yang harus dilindungi oleh setiap pejabat publik.

“Jika gubernur tidak menegur, maka itu bisa dibaca sebagai pembiaran atau ketidakpahaman terhadap prinsip dasar demokrasi,” ujarnya. (rdk/ar)

Leave a Reply