Menjadikan Sumber Daya Alam Sebagai Berkah, Bukan Kutukan.

(Maksimalisasi Peran Perseroda Migas Daerah).

Oleh M. Dudi Hari Saputra(Dosen Universitas Kutai Kartanegara

KONSPIRATA.COM – THOMAS Robert Malthus, seorang ekonom kenamaan Inggris pernah menjelaskan bahwa angka pertumbuhan manusia yang mengikuti deret geometrik sedangkan pertumbuhan angka sumber daya alam yang mengikuti deret aritmatika, akan menyebabkan timpangnya jumlah manusia dengan sumber daya yang menopang pemenuhan kehidupan. Sehingga bisa berakibat pada bencana ketika sumber daya alam itu tidak lagi mampu menopang kehidupan manusia.

pada abad 21, untuk menutupi keterbatasan sumber daya alam itu, maka dilakukan industrialisasi yang semakin gencar dan liberalisasi perdagangan semakin meluas untuk menopang kebutuhan konsumsi manusia serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Dan salah satu dampak utama dari pertumbuhan ekonomi serta industrialisasi adalah kebutuhan yang besar akan energi terutama sekali minyak bumi (oil), dalam perkembangan selanjutnya, energi minyak selain menjadi komoditas ekonomi, juga menjadi aset kekuatan nasional untuk peningkatan pendapatan negara.

Akan tetapi, studi yang pernah dilakukan oleh Richard Auty melahirkan hipotesis bahwa negara yang memiliki sumber daya alam melimpah bisa mengalami paradoks, yakni ketika kekayaan sumber daya alam tadi ternyata tidak mampu menyejahterakan negara atau masyarakat di mana sumber daya alam itu ada, fenomena ini dikenal dengan sebutan kutukan sumber daya alam, dan hipotesis ini diperkuat oleh temuan Jeffrey Sachs dan Andrew Werner bahwa negara atau daerah yang kaya sumber daya alam itu mengalami pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur yang rendah (Jeffrey Sachs dan Andrew Werner, 1995).

Fenomena kutukan alam ini ternyata benar-benar dialami oleh Kalimantan Timur, ketergantungan provinsi ini dengan sumber daya alam malah membuat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastrukturnya rendah, tercatat pada 2016 lalu pertumbuhan ekonomi Kaltim minus di angka 0,36 persen, kemudian disusul angka pengangguran tertinggi ketiga secara nasional sebesar 7,95 persen. Inilah dilema provinsi kaya sumber daya alam migas di Indonesia, karena UU migas mengatur bahwa pendapatan migas hampir 90 persen menjadi jatah pusat, Kaltim hampir dalam 5 dekade mendapatkan APBD yang selalu di bawah 10 persen dari PDRB. Lalu, bagaimana dengan infrastruktur jalan di Kaltim yang banyak rusak? Trans Kalimantan yang parah itu memiliki panjang 2.200 km dan menjadi tanggung jawab APBN, bukan APBD.

Untuk menjawab ini, Ragnar Torvik pernah membuat penelitian, bahwa kenapa sebagian negara yang memiliki sumber daya alam melimpah mampu berhasil dan sebagian lagi gagal, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain seperti sejauh untuk apa pendapatan dari sektor sumber daya alam itu diperuntukkan, bagaimana institusi yang mengelolanya dan yang terpenting adalah industrialisasi mutakhir apakah dilakukan atau tidak (Ragnar Torvik, 2009).

Fenomena perbaikan ini ada ketika tumbuh komitmen kuat pada pemerintahan Joko Widodo untuk menyerahkan PI 10 persen Blok Mahakam kepada Pemerintah Daerah Kaltim melalui perseroan daerah (Perseroda) untuk mengelolanya, hanya saja jangan sampai perusda ini sekadar menerima hasil PI saja, harus ada good will dan political will untuk memberikan porsi lebih perusda mengelola SDA seperti Blok Mahakam agar bisa maksimal untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan menumbuhkan kesejahteraan yang berkeadilan.

Maksimalisasi Potensi Perseroda (Perseroan Daerah) Blok Mahakam.

Untuk mengubah postur ekonomi sebuah daerah memang tidaklah mudah, perlu ada perencanaan yang matang dan kesungguhan bekerja untuk mewujudkannya, karena itu tidaklah aneh jika dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035, Kalimantan Timur masih ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional untuk industri energi.

Tapi alangkah lebih baiknya, jika pengelolaan dan pengembangan industri energi ini tidak lagi semata pada minyak mentah (crude oil) yang tidak memiliki nilai tambah banyak, melainkan juga pada produk turunan dan industri pendukungnya, mengingat sektor ini tinggi secara modal, teknologi dan risiko, maka perlu dukungan pemerintah pusat dan BUMN Pertamina dan apabila Blok Mahakam ini bisa dikelola dengan baik oleh Pertamina bersama perseroda maka bisa memberikan pendapatan yang besar untuk pemerintah pusat dan daerah.

Dan niat baik pemerintah pusat dengan memberikan 10 persen PI kepada daerah, dengan pembagian 66,5 persen untuk Provinsi Kalimantan Timur dan 33,5 persen untuk Kabupaten Kutai Kartanegara harus bisa dimanfaatkan sebaik mungkin untuk PAD dan digunakan untuk belanja infrastruktur yang bisa meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Kaltim dan khususnya Kutai Kartanegara.

Perseroda yang merupakan bentuk perwujudan komitmen pemda dalam mengelola Blok Mahakam, sebaiknya pada poin pertama haruslah ditopang dengan profesionalitas kinerja dengan harapan juga diberikan regulasi yang jelas. Sehingga, bisa memfokuskan program bisnis yang bisa menambah profit untuk perseroda dan pemerintah daerah. Misal perlu dibuatkannya regulasi spesifik yang menaungi keterlibatan perusda dalam pengelolaan industri utama maupun item-item pendukung industri migas di Blok Mahakam, seperti subkontraktor jasa distribusi, pipeline, tenaga kerja, dll.

Selain itu, poin kedua harus ada transparansi antara Pertamina dan Perseroda. Sehingga didapatkan acuan yang jelas berapa data bor, lifting, produksi dan penjualan migas dari Blok Mahakam untuk dijadikan acuan bersama pembagian besaran pendapatan dari sektor tersebut, karena selama ini selalu ditutupi dengan mengatasnamakan rahasia negara, dan dalam kasus Jawa Barat bahkan setelah satu tahun berjalan, PI 10 persen mereka belum memberikan kontribusi riil untuk pemasukan daerah.

Ketiga, harus ada upaya dari perseroda bersama dengan pihak Pertamina untuk bisa meningkatkan produksi dari Blok Mahakam dan kemudian melakukan peningkatan teknologi agar bisa melakukan produksi komoditas turunan (sekunder dan tersier), sehingga terjadi peningkatan pendapatan dari upaya ekstensifikasi produk dan pasar.

Dan keempat atau terakhir, Perseroda juga harus mendorong upaya alih teknologi, sehingga perusda daerah memiliki kecakapan dan kemandirian yang profesional dalam pengelolaan industri bidang energi. Utamanya minyak dan gas, sebagai batu loncatan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan di daerah. Semoga. (Konspirata.com)

Leave a Reply