KALTIM — Konspirata.com, Usulan larangan penggunaan akun kedua (second account) di media sosial oleh anggota DPR RI menuai kritik dari kalangan muda. Ketua GenZ Kaltim, Erdin Syam, menyebut wacana tersebut sebagai bentuk standar ganda dan potensi pembungkaman ekspresi digital masyarakat.
“Kenapa masyarakat dilarang punya second account, tapi pejabat justru bisa rangkap jabatan dua, tiga sekaligus?” tanya Erdin saat dimintai tanggapan atas pernyataan Oleh Soleh, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB.
Kebebasan Berekspresi vs Rangkap Jabatan
Erdin menyebut, jika tujuan aturan tersebut adalah mendorong transparansi dan akuntabilitas di dunia digital, maka konsistensi penerapan aturan harus berlaku untuk semua, termasuk para pejabat publik.
“Kalau memang transparansi jadi alasan, mulai dulu dari mereka yang rangkap jabatan. Kenapa Gen Z justru dibatasi ruangnya?” tegas Erdin.
Ia juga menyoroti fenomena akun-akun anonim atau “buzzer” yang justru diduga digunakan oleh elite atau pendukung kekuasaan untuk menggiring opini publik.
“Buzzer-buzzer ini sering muncul di kolom komentar, tidak jelas identitasnya, tapi selalu membela kebijakan pemerintah. Jangan-jangan ini bukan hal spontan, tapi sistematis dan terorganisir,” ungkapnya.
GenZ Kaltim Serukan Keadilan Digital
Sebagai komunitas anak muda yang fokus pada kebebasan berekspresi dan literasi digital, GenZ Kaltim menyatakan akan terus mengawasi proses legislasi wacana pelarangan second account ini.
“Kami tidak menolak regulasi, tapi regulasi itu harus adil. Jangan sampai aturan hanya dibuat untuk mengendalikan rakyat, sementara elit tetap bebas menggunakan banyak akun, jabatan, dan alat kekuasaan,” tutup Erdin. (rdk/ar)
Leave a Reply