Gelombang Penolakan Munaslub PB PSTI Menguat, Spanduk Protes Terpasang di Sejumlah Titik Strategis

Jakarta – Dinamika internal Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PB PSTI) kian memanas. Penolakan terhadap hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) PB PSTI yang digelar pada 1 November 2025 di Gedung KONI Pusat, Jakarta, kini tidak hanya disuarakan melalui pernyataan sikap, tetapi juga diekspresikan secara terbuka di ruang publik.

Sejumlah spanduk penolakan diketahui telah terpasang di beberapa titik strategis, baik di sekitar kawasan ibu kota maupun di sejumlah daerah, sebagai bentuk protes terhadap proses Munaslub yang dinilai tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PB PSTI. Spanduk-spanduk tersebut memuat tuntutan agar hasil Munaslub dibatalkan serta mendesak pemerintah dan KONI Pusat mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan organisasi sepak takraw nasional.

Gerakan bertajuk “Gerakan Sepak Takraw Menggugat” menyebut pemasangan spanduk tersebut sebagai ekspresi keprihatinan kolektif insan sepak takraw terhadap kemunduran tata kelola organisasi. Mereka menilai konflik internal yang berkepanjangan telah berdampak serius terhadap prestasi dan partisipasi atlet, bahkan menyebabkan Indonesia tidak dapat mengikuti sejumlah kejuaraan nasional dan internasional hingga tahun 2027.

Sepak takraw selama ini dikenal sebagai salah satu cabang olahraga andalan Indonesia dengan prestasi membanggakan di tingkat SEA Games dan Asian University Games. Namun, dinamika internal PB PSTI yang tidak kunjung terselesaikan justru dinilai menggerus semangat pembinaan dan merusak ekosistem olahraga secara nasional.

Upaya normalisasi organisasi melalui penunjukan Tim Karateker PB PSTI oleh KONI Pusat sejatinya diharapkan menjadi solusi konstitusional. Akan tetapi, pelaksanaan tugas karateker justru dipersoalkan karena diduga tidak berjalan netral dan cenderung mengarahkan proses organisasi untuk menguntungkan salah satu kandidat Ketua Umum PB PSTI, tanpa mempertimbangkan ketentuan AD/ART.

Puncak polemik terjadi dalam pelaksanaan Munaslub PB PSTI. Berdasarkan kronologis yang disampaikan Gerakan Sepak Takraw Menggugat, pada 25 Oktober 2025 telah dilaksanakan rapat rekonsiliasi dengan melibatkan 37 PSTI Provinsi di Kantor KONI Pusat. Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan mengenai kepesertaan dan hak suara Munaslub, termasuk pengakuan hak suara bagi kepengurusan provinsi yang masa baktinya belum lama berakhir.

Namun dalam praktiknya, pelaksanaan Munaslub dinilai mengabaikan kesepakatan tersebut. Dari 37 provinsi yang diundang, hanya 24 utusan provinsi yang menggunakan hak suara. Sejumlah provinsi lainnya tidak diikutsertakan dalam proses pemilihan tanpa penjelasan tertulis dari Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP), sehingga memunculkan dugaan ketidaktransparanan dan pelanggaran mekanisme organisasi.

Situasi tersebut memicu penolakan terbuka dari salah satu calon Ketua Umum PB PSTI, Rudianto Manurung, beserta pendukungnya yang memilih meninggalkan forum sidang sebagai bentuk protes. Padahal, Rudianto Manurung disebut telah mengantongi dukungan dari 20 PSTI Provinsi, sebuah fakta yang memperkuat klaim adanya pengabaian hak peserta.

Gerakan Sepak Takraw Menggugat juga menyoroti dugaan pelanggaran Anggaran Dasar Pasal 38 terkait persyaratan calon Ketua Umum PB PSTI, khususnya ketentuan yang melarang calon Ketua Umum berasal dari pengurus aktif partai politik. Mereka mendesak agar hasil Munaslub yang menetapkan salah satu kandidat dibatalkan karena dinilai bertentangan dengan konstitusi organisasi.

Melalui aksi terbuka berupa pemasangan spanduk dan penyampaian pernyataan sikap, gerakan ini meminta Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia serta Ketua Umum KONI Pusat untuk segera mengambil langkah korektif. Tuntutan tersebut mencakup pembatalan hasil Munaslub, evaluasi Tim Karateker, serta pelaksanaan pemilihan ulang Ketua Umum PB PSTI secara transparan, demokratis, dan sesuai AD/ART.

“Ini bukan sekadar konflik elite organisasi, tetapi persoalan masa depan sepak takraw Indonesia. Jika dibiarkan, yang dirugikan bukan hanya organisasi, tetapi atlet dan prestasi bangsa,” demikian pernyataan Gerakan Sepak Takraw Menggugat dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, 3 November 2025.

Dengan menguatnya gelombang penolakan di ruang publik, tekanan terhadap pemerintah dan KONI Pusat untuk segera bertindak kini semakin besar. Publik olahraga nasional menanti langkah konkret demi mengakhiri konflik dan mengembalikan sepak takraw Indonesia ke jalur prestasi dan kehormatan.

Leave a Reply