Soroti Aksi ‘Brutal dan Ugal-ugalan’ Satpol PP Samarinda, HMI Badko Kaltim-Kaltara Minta Penertiban PKL Dilakukan Secara Humanis

Samarinda – Aksi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali menuai sorotan tajam dari publik.
Kritik keras kali ini datang dari kalangan mahasiswa. Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Kaltim-Kaltara, Andi Irwansyah Jayadi, menilai tindakan aparat di lapangan kerap terkesan “brutal dan ugal-ugalan”, serta jauh dari prinsip humanis — terutama ketika berhadapan dengan rakyat kecil yang berjuang mencari nafkah.

Dalam keterangan persnya, Andi Irwansyah menyatakan keprihatinan mendalam atas beredarnya video dan laporan masyarakat terkait penertiban PKL di sejumlah titik di Samarinda.
Ia menyoroti adanya tindakan aparat yang dinilai terlalu represif, bahkan sampai merusak atau menyita barang dagangan tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi yang ditimbulkan terhadap pedagang.

Kami melihat adanya indikasi pelanggaran HAM dalam setiap penertiban yang dilakukan. Satpol PP seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan perda, bukan malah bertindak seolah-olah penjahat. Pedagang kaki lima adalah warga negara yang memiliki hak untuk mencari penghidupan,” tegasnya.

HMI, lanjut Andi, mendesak Kepala Satpol PP Kota Samarinda untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) penertiban di lapangan.
Menurutnya, pendekatan persuasif dan dialogis harus diutamakan, disertai edukasi hukum serta kejelasan lokasi relokasi sebelum tindakan pembongkaran atau penyitaan dilakukan.

Tidak ada yang melarang penertiban jika memang melanggar aturan, tapi caranya harus beradab. Pemerintah harus memikirkan solusi yang berkelanjutan, bukan sekadar menggusur. Kami minta Satpol PP bertindak sesuai regulasi — bukan hanya ‘pakai hati’, tapi juga jangan ‘tanpa hati’,” pungkasnya.


Dasar Regulasi dan Prinsip Hukum

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 255 ayat (2), Satpol PP diwajibkan menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas di lapangan.
Ketentuan tersebut diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, yang menegaskan bahwa tindakan penertiban harus mengutamakan pendekatan persuasif dan humanissebelum melakukan penindakan fisik.

Di tingkat daerah, Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 19 Tahun 2001 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat juga mengatur bahwa setiap penertiban harus didahului dengan peringatan dan pemberitahuan kepada masyarakat, bukan tindakan sepihak.
Sementara itu, Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2021 menekankan pentingnya penataan dan pemberdayaan PKL melalui relokasi yang terencana — bukan pembongkaran tanpa solusi.

Andi Irwansyah menilai bahwa pelaksanaan di lapangan justru kerap melanggar semangat regulasi tersebut.

Kalau perda dan perwali menekankan pendekatan persuasif, mengapa yang terlihat di lapangan justru kekerasan? Ini bukan sekadar persoalan teknis, tapi masalah cara pandang terhadap rakyat kecil,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan, tindakan represif terhadap pedagang yang kehilangan mata pencaharian dapat dikategorikan melanggar Pasal 38 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Rencana Laporan ke Ombudsman dan Komnas HAM

Sebagai langkah lanjutan, HMI Badko Kaltim-Kaltara berencana mendorong laporan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia serta Komnas HAM, apabila tidak ada perbaikan signifikan dalam pola penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Samarinda.
HMI juga menyerukan agar Pemerintah Kota Samarinda bersama Satpol PP segera membuka ruang dialog dengan organisasi mahasiswa, komunitas pedagang, dan lembaga pengawas publik untuk menyusun SOP penertiban yang lebih humanis dan akuntabel.

Konteks Lapangan

Pernyataan HMI ini muncul di tengah meningkatnya keluhan pedagang dan masyarakat atas sejumlah operasi penertiban di kawasan Jalan Lambung Mangkurat, Gajah Mada, dan Tepian Mahakam, yang berujung pada ketegangan antara aparat dan PKL.
Beberapa video yang beredar di media sosial menunjukkan aksi petugas yang dianggap berlebihan dalam membongkar lapak, sehingga memicu reaksi keras dari publik.

Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur sebelumnya juga pernah menyoroti penertiban yang dilakukan tanpa solusi relokasi sebagai bentuk maladministrasi dalam pelayanan publik.

Sorotan dari HMI Badko Kaltim-Kaltara ini menjadi peringatan moral bagi Pemerintah Kota Samarinda dan Satpol PP untuk menegakkan aturan dengan pendekatan yang lebih manusiawi, transparan, dan berkeadilan.
Penegakan hukum seharusnya tidak menjadi alat tekanan bagi rakyat kecil, tetapi menjadi sarana membangun ketertiban yang bermartabat di ruang publik.

Narasumber : Andi Irwansyah Jayadi

Kabid HAM BADKO HMI KALTIMTARA

Leave a Reply