BUNTUT AKSI BALIK BADAN,Bocor pesan whatsapp yang diduga mengintervensi pejabatkampus dan mahasiswa Universitas Mulawarman, berujung akan di evaluasi nya UKTGratis ke mahasiswa .

Renaldi Mahasisiwa Unmul : ketika kritik dibalas dengan intimidasi, artinya pembungkaman
ala orde baru muncul kembali.


Dugaan intervensi dan ancaman melalui pesan whatsapp terhadap pejabat kampus dan
mahasiswa Universitas Mulawarman. Renaldi Saputra Mahasiswa Universitas Mulawarman
yang mengkritisi persoalan PKKMB UNMUL 2025 mengenai Budaya anti-kritik, kembali
menyoroti persoalan pesan whatsapp bernada intimidasi dan persoalan terkait lemahnya
perlindungan atas kebebasan berpendapat.
Kasus ini bukan sekedar insiden biasa, melainkan bagian dari pembungkaman yang terus
terjadi, saat suara kritis mahasiswa justru direspon dengan intimidasi, bukan dialog.


Mahasiswa Unmul yang membalikkan badan (FKIP, FISIP, dan FAPERTA) merupakan salah
satu bentuk kritik yang sengaja dilakukan dan ditujukan kepada Wakil Gubernur Kaltim.

Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan mahasiswa terhadap banyaknya masalah yang
telah terjadi di Kalimantan Timur salah satunya mengenai janji pendidikan gratis yang belum
dirasakan oleh seluruh mahasiswa Kaltim terkhusus mahasiswa Unmul.


Renaldi mengaku miris melihat isi pesan tersebut, lantaran dugaan intervensi terjadi sehari
setelah pelaksanaan PKKMB UNMUL 2025 ditengah viralnya aksi balik badan mahasiswa
Unmul saat itu.


Disebutkan Isi dari pesan tersebut bahwa tindakan balik badan mahasiswa merupakan
tindakan tidak bermoral,dan tidak menghargai pemerintah provinsi Kalimantan
timur,kemudian dari pesan tersebut juga meminta pada pejabat kampus dalam hal ini
adalah Dekan FKIP Unmul untuk meminta maaf secara resmi , dengan penegasan akan
mengevaluasi pemberian gratis UKT khusus mahasiswa FKIP.

Respon Mahasiswa


“semestinya baik Dekan maupun pihak Rektorat Universitas Mulawarman bukan justru
meminta maaf kepada pemerintah provinsi atas apa yang terjadi pada PKKMB UNMUL 2025,
karna yang dilakukan oleh kawan-kawan mahasiswa baru adalah bentuk kesadaran dan
keresahan yang seharusnya itu dipandang sebagai pemenuhan hak warga sipil untuk
mengekspresikan pendapat dan merupakan bagian dari penggunaan kebebasan akademik.”
Pungkas Renaldi.


Kebebasan akademik itu dilindungi, bahkan mekanisme hukum dan penegak HAM di
Indonesia juga menjamin kebebasan untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan
aspirasi dalam Dunia Pendidikan Tinggi merupakan hak yang melekat pada seluruh sivitas,
termasuk dalam pasal 19 Kovenan SIPOL (ICCPR/ Indonesia ratifikasi dalam UU Nomor 12
Tahun 2005).


“hadirnya pemerintah dikampus justru merusak tradisi berpikir kritis dan menggerogoti
negara hukun demokrasi, sehingga intervensi, intimidasi terhadap kasus PKKMB
UNMUL 2025 harus menjadi perhatian semua pihak, untuk dihentikan, dievaluasi dan dicegah
untuk tidak terulang kembali,”Renaldi Saputra

Adapun hasil klarifikasi dari salah satu pihak bem fkip sebagai berikut :

Respon Gubernur BEM FKIP UNMUL

Leave a Reply