STS di Tangan Swasta: Jejak Uang Rp5,04 Triliun dan Diamnya Negara

SAMARINDA, konspirata.com – Di balik gemerlap proyek tambang dan kilau pelabuhan Kalimantan Timur, ada satu pertanyaan yang kian menggema: ke mana aliran triliunan rupiah dari operasional Terminal Ship to Ship (STS) di perairan Muara Berau dan Muara Jawa? Jawabannya mengarah pada satu nama yang kini tengah diperbincangkan: PT. Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB).

Perusahaan ini, menurut investigasi awal dari berbagai lembaga dan laporan media nasional, telah mengelola fasilitas bongkar muat bernilai strategis tanpa kejelasan dasar hukum yang kuat. Dan lebih dari itu, potensi kerugian negara mencapai Rp5,04 triliun.

Ketika Kekayaan Maritim Dikuasai Tanpa Konsesi Sah

Data yang diperoleh Konspirata menunjukkan bahwa PTB menjalankan operasional STS di luar status wilayah pelabuhan resmi yang semestinya ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. Padahal, sesuai dengan Permenhub Nomor 48 Tahun 2021, setiap bentuk konsesi harus mendapatkan legitimasi penuh dari kementerian, dengan syarat koordinasi bersama Gubernur setempat.

Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada bukti dokumen bahwa Pemprov Kaltim pernah terlibat dalam proses tersebut.

Pertanyaan mengemuka: Siapa yang membuka jalan bagi PTB?

Narasi Pengalihan PAD: Untuk Siapa Terminal Ini Beroperasi?

Pemuda Kaltim pun angkat suara. Melalui Forum Komunikasi Pemuda Kalimantan Timur (FORKOP Kaltim), ratusan massa turun ke jalan pada 24 Juni 2025, memadati halaman Kantor Gubernur dengan satu pesan: “Rakyat Dapat Apa?”

“Apakah daerah hanya jadi penonton di tengah kekayaan yang disedot oleh pihak swasta?” tanya Edi Kepet, Ketua FORKOP Kaltim.

Lebih lanjut, koordinator aksi Rinaldi Putra menyebut, tidak hanya legalitas yang dipertanyakan. Namun juga, transparansi keuangan. Dalam skema operasional STS yang digunakan PTB, terdapat pungutan sebesar USD 1,97/MT kepada eksportir batu bara. Dari jumlah itu, USD 0,8 diduga masuk langsung ke rekening perusahaan, tanpa dasar pungutan sah.

Jika angka itu dikalikan dengan volume ekspor batu bara tahunan yang mencapai puluhan juta ton, maka angka kerugian negara bukan lagi triliunan—melainkan bisa menembus puluhan triliun dalam jangka waktu panjang.

Putusan PTUN: Negara Sudah Tahu, Tapi Kenapa Diam?

Putusan PTUN Jakarta Nomor 377/B/2024/PT.TUN.JKT telah secara jelas membatalkan surat Menteri Perhubungan yang menjadi sandaran PTB. Artinya, seluruh aktivitas STS tersebut seharusnya dihentikan.

Namun hingga saat ini, tidak ada tanda-tanda penindakan. Pemerintah pusat maupun Pemprov terkesan saling lempar tanggung jawab, sementara PTB tetap beroperasi.

“Negara sudah tahu ini bermasalah. Tapi siapa yang lindungi?” ujar Buyung Marajo, Koordinator Pokja 30 yang ikut hadir dalam diskusi publik sebelumnya.

Apakah Ada Perlindungan dari Elit?

Nama-nama besar sempat dikaitkan dalam praktik ini. Salah satu isu yang mencuat adalah dugaan pencatutan nama pejabat tinggi untuk melegalkan aktivitas PTB. Termasuk disebut-sebutnya mantan Kepala Staf Kepresidenan dalam berbagai dokumen dan pernyataan tidak resmi.

“Ini bukan lagi pelanggaran administratif. Ini struktur sistemik yang melibatkan kekuasaan, modal, dan celah hukum,” tambah Buyung.

Tuntutan Pemuda: Ambil Alih Sekarang Juga

Dalam tuntutannya, FORKOP Kaltim mendesak agar Pemprov Kaltim segera mengambil alih pengelolaan STS melalui BUMD atau Perusda, untuk mengembalikan kedaulatan ekonomi daerah.

Mereka juga menuntut investigasi menyeluruh oleh KPK, BPKP, Kejagung, dan PPATK untuk membongkar dugaan aliran dana haram dari pungutan ilegal tersebut.

Apakah Ini Akan Berakhir di Jalanan, atau Masuk Meja Hijau?

Kasus ini adalah potret nyata bagaimana sumber daya strategis bisa dikuasai segelintir kelompok ketika negara melemah dalam pengawasan dan kehadiran.

Aksi sudah terjadi. Data sudah cukup kuat. Lembaga hukum sudah punya dasar.

Pertanyaannya sekarang: siapa berani bergerak lebih dulu—pemerintah, aparat, atau rakyat?

Leave a Reply