Skandal Konsesi Terminal PT PTB: Dugaan Korupsi Rp5 Triliun, Pungli, dan Manipulasi Izin Mengemuka

JAKARTA – KONSPIRATA.COM | Dugaan praktik korupsi berskala besar yang melibatkan PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PT PTB) dalam pengelolaan Terminal Ship to Ship (STS) di perairan Muara Berau dan Muara Jawa, Kalimantan Timur, kini semakin terang benderang. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,04 triliun, menyusul munculnya indikasi pungutan liar, pelanggaran regulasi, dan manipulasi izin yang diduga dilakukan secara terstruktur.

PT PTB disebut telah menjalankan operasi di wilayah yang belum ditetapkan sebagai area pelabuhan resmi, tanpa dasar hukum yang jelas. Ironisnya, perusahaan mengklaim telah mengantongi izin dan bahkan mencatut nama mantan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, untuk memperkuat legitimasi aktivitasnya.

Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI), Rudi Prianto, menyatakan bahwa izin yang dimiliki PT PTB diduga diperoleh melalui rekayasa data administratif. Ia menyebut, tindakan ini bukan semata pelanggaran administratif, namun telah masuk dalam kategori kejahatan serius terhadap negara.

“Tanpa dasar penetapan wilayah konsesi oleh Menteri Perhubungan, semua pungutan yang dilakukan PT PTB di area tersebut otomatis ilegal, dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” tegas Rudi, Senin (14/4/2025), dalam keterangannya kepada sejumlah media.

Regulasi Dilanggar, Prosedur Diabaikan

Menurut Rudi, Permenhub Nomor PM 48 Tahun 2021 dengan tegas menyatakan bahwa penetapan wilayah konsesi harus melalui Menteri Perhubungan dan disesuaikan dengan tata ruang daerah, termasuk koordinasi mutlak dengan Gubernur Kalimantan Timur. Namun, tak ditemukan satu pun bukti koordinasi tersebut.

Lebih lanjut, Permenhub Nomor 59 Tahun 2021 juga mengatur bahwa seluruh aktivitas kepelabuhanan wajib dilaporkan ke otoritas pelabuhan dan pemerintah daerah. Lagi-lagi, PT PTB dinilai mengabaikan prosedur tersebut.

Tak hanya itu, Surat Kementerian Perhubungan Nomor PR.202/1/18 PHB 2023 tentang penetapan tarif awal jasa kepelabuhanan di lokasi STS dinilai cacat hukum dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Rudi menyebut surat tersebut harus segera dicabut dan seluruh konsesi dibatalkan secara resmi.

Lembaga Penegak Hukum Didesak Bertindak

Kasus ini telah menarik perhatian publik dan lembaga pengawas negara. Rudi meminta Kejaksaan Agung, KPK, PPATK, serta BPKP untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh praktik pungutan yang dilakukan PT PTB. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sedikitnya USD 300 juta atau setara Rp5 triliun lebih.

Tekanan terhadap Kementerian Perhubungan kian menguat setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi membatalkan Surat Menteri Perhubungan melalui putusan No. 377/B/2024/PT.TUN.JKT, tertanggal 18 September 2024. Putusan ini mempertegas bahwa aktivitas PT PTB di wilayah STS berada di luar kerangka hukum yang sah.

Preseden Penting bagi Reformasi Maritim

Kasus ini diyakini akan menjadi ujian penting bagi komitmen pemerintah dalam membenahi tata kelola sektor pelabuhan nasional, serta memperkuat perlindungan hukum atas ruang maritim Indonesia yang sah secara administratif dan konstitusional.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) belum memberikan pernyataan resmi atas temuan dan desakan berbagai pihak. (rdk/ar)

Leave a Reply