KPK Terbitkan SP3 untuk Kasus IUP Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Usai Wafat

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) yang menyeret nama mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak, setelah wafatnya tokoh tersebut pada 22 Desember 2024.

KPK turut berduka cita atas berpulangnya Sdr. Awang Faroek Ishak. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataan tertulis yang dirilis pada Senin, 23 Desember 2024.

Tessa menjelaskan bahwa SP3 terhadap Awang Faroek akan diterbitkan setelah surat kematian resmi diterima dan diproses secara administrasi oleh lembaga antirasuah.

Awang Faroek: Dari Pemanggilan Hingga Penggeledahan

Sebelum wafat, Awang Faroek Ishak telah beberapa kali dipanggil penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi dalam penerbitan IUP di Provinsi Kalimantan Timur.

Penyelidikan intensif dilakukan, termasuk penggeledahan kediaman pribadi Awang Faroek di Jalan Sei Barito, Samarinda Kota, pada Senin malam, 23 September 2024. Proses ini berlangsung selama lima jam mulai pukul 20.00 hingga 00.45 WITA.

Tiga Tersangka dan Cegah ke Luar Negeri

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka pada 19 September 2024. Ketiganya juga dikenai pencekalan ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Ketiga inisial tersangka yang telah diumumkan adalah AFI, DDWT, dan ROC. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber Tempo, inisial AFI merujuk kepada Awang Faroek Ishak. Namun, karena tersangka tersebut telah wafat, proses hukum terhadap dirinya akan dihentikan.

Konteks Kasus: IUP di Tengah SDA yang Rentan Korupsi

Perkara korupsi IUP di Kalimantan Timur menjadi sorotan karena menyangkut salah satu sektor strategis: pertambangan dan sumber daya alam. Kalimantan Timur dikenal sebagai daerah penghasil batubara dan mineral utama, yang selama ini rentan terhadap praktik korupsi perizinan, penguasaan lahan, dan suap proyek.

KPK menegaskan komitmen untuk terus menyelesaikan perkara ini terhadap tersangka lainnya, meski salah satu terduga pelaku telah meninggal dunia.

Leave a Reply