Kejati Kaltim Selidiki 44 Kasus Korupsi Selama Tahun 2024

Konspirata.com, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menunjukkan komitmen serius dalam memberantas korupsi. Sepanjang tahun 2024, Kejati Kaltim telah menyelidiki 44 kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di berbagai sektor strategis di wilayah Kalimantan Timur.

Hal ini disampaikan Kepala Kejati Kaltim, Iman Wijaya, dalam konferensi pers memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024. Ia menegaskan bahwa korupsi merupakan ancaman besar terhadap kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

“Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan menciptakan ketimpangan sosial,” ujar Iman.

Fokus pada Kasus Korupsi Sumber Daya Alam

Iman menambahkan bahwa Kejati Kaltim secara khusus menaruh perhatian pada kasus korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan dan kehutanan, yang dinilai rawan terhadap praktik penyelewengan.

Salah satu kasus yang sedang diselidiki adalah dugaan korupsi dalam pelaksanaan reklamasi tambang batu bara di Kalimantan Timur. Selain itu, Kejati Kaltim tengah menyelidiki dugaan korupsi pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa oleh PT Jembayan Muarabara Group di Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Kami telah melakukan penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan lapangan, dan berkoordinasi dengan ahli untuk menghitung kerugian negara,” jelas Iman.

Rincian Penanganan Kasus Korupsi oleh Kejati Kaltim 2024

Berikut pencapaian Kejati Kaltim sepanjang 2024 dalam penanganan kasus korupsi:

  • 44 perkara dalam tahap penyelidikan
  • 37 perkara dinaikkan ke tahap penyidikan
  • 37 perkara telah dituntut, terdiri dari:
    • 20 perkara hasil penyidikan Polri
    • 4 perkara terkait perpajakan

Selain itu, Kejati Kaltim berhasil menyelamatkan kerugian negara berupa:

  • Barang rampasan senilai Rp3.071.227.075
  • Uang sitaan sebesar Rp500.565.100
  • Denda sebesar Rp500.000.000
  • Uang pengganti senilai Rp7.636.572.446

Beberapa Kasus Korupsi Strategis yang Ditangani

  1. Korupsi Perumahan KPN Kutai Timur
    – Kerugian negara mencapai Rp4,98 miliar
    – 5 tersangka ditetapkan
  2. Korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) RSUD Abdul Wahab Syahranie Samarinda
    – Kerugian negara Rp6,35 miliar
    – 3 tersangka ditetapkan
  3. Korupsi Kredit Bank BPD Kaltim-Kaltara Cabang Balikpapan oleh PT Erda Indah
    – Kerugian negara Rp15 miliar
    – 3 tersangka ditetapkan

Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Ampun

Iman Wijaya menegaskan, Kejati Kaltim akan terus menindak tegas pelaku korupsi dan memulihkan kerugian negara.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku korupsi. Komitmen kami jelas: menegakkan hukum dan menjaga integritas pengelolaan keuangan negara,” tegasnya.

Dengan semangat Hari Anti Korupsi Sedunia yang mengusung tema “Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju”, Kejati Kaltim mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut terlibat dalam pengawasan terhadap tindak pidana korupsi. (rdk/Ar)

Leave a Reply