Kejati Kaltim Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Perumahan KPN Kutai Timur

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran uang ganti rugi perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Tuah Bumi Untung Benua oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun anggaran 2019. Penahanan dilakukan sejak Selasa, 16 Januari 2024 untuk masa 20 hari di Rutan Kelas IIA Samarinda.

Konspirata.com, SAMARINDA — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Penahanan dilakukan sejak 16 Januari 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Samarinda.

Wakil Kepala Kejati Kaltim, Roch Adi Wibowo, menyatakan bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup. Para tersangka diduga kuat terlibat dalam penggunaan dana APBD Kutai Timur tahun 2019 secara tidak sah untuk membayar ganti rugi kepada pihak swasta.

Empat tersangka yang ditahan yakni:

  • S, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur
  • MH, mantan Sekretaris BPKAD
  • D, Pejabat Pembuat Komitmen di BPKAD
  • S, Direktur CV Berkat Kaltim

Bermula dari Wanprestasi

Kasus ini berawal dari sengketa perdata antara KPN Tuah Bumi Untung Benua dan CV Berkat Kaltim terkait proyek pembangunan perumahan. Pengadilan memutuskan KPN harus membayar ganti rugi kepada CV Berkat Kaltim. Namun, CV Berkat Kaltim justru menagih ganti rugi tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Mirisnya, Pemerintah Daerah melalui BPKAD menyetujui dan membayarkan klaim tersebut dari dana APBD tahun anggaran 2019. Padahal, kewajiban pembayaran tersebut bukanlah tanggung jawab pemerintah.

Negara Alami Kerugian Hampir Rp5 Miliar

Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, negara mengalami kerugian sebesar Rp4,98 miliar. Tindakan para tersangka dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum.

Mereka disangkakan melanggar:

  • Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
  • yang telah diubah melalui UU No. 20 Tahun 2001,
  • juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini mencapai penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

Alasan Penahanan Sesuai KUHAP

Penahanan terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kejati Kaltim menyebutkan, penahanan diperlukan untuk menghindari risiko pelarian, penghilangan barang bukti, atau pengulangan tindak pidana.

“Kami melakukan penahanan karena sudah cukup bukti dan mengantisipasi kemungkinan para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujar Roch Adi Wibowo.

Upaya Penegakan Hukum Berbasis Audit dan Transparansi

Kasus korupsi perumahan KPN Kutai Timur menjadi pelajaran penting tentang pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran daerah. Penegak hukum menekankan bahwa setiap penggunaan dana publik harus transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Langkah tegas Kejati Kaltim ini diharapkan menjadi contoh dalam pemberantasan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemerintah daerah.

Leave a Reply